Tagihan Klaim yang Diajukan Rumah Sakit Menangani Covid-19 Capai Rp12 triliun

- 16 Oktober 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi: Petugas tengah melakukan rapidtes Covid-19
Ilustrasi: Petugas tengah melakukan rapidtes Covid-19 /Foto: ANTARA/

Literasi News - Tagihan klaim yang diajukan oleh sekitar 1.900 rumah sakit yang menangani Covid-19 per tanggal 15 Oktober 2020 totalnya mencapai Rp12 triliun. Dari nilai tersebut Kementerian Kesehatan telah membayarkan klaim sebesar Rp7,1 triliun.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 16 Oktober menerangkan klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkes sebesar Rp6,2 triliun dan Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.

Ia mengungkapkan total anggaran yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp21 triliun. Sementara tagihan klaim yang sudah diajukan oleh sekitar 1.900 rumah sakit per tanggal 15 Oktober 2020 totalnya mencapai Rp12 triliun.

Baca Juga: Duh Website Disdukcapil Kabupaten Bandung Dihack, Layanan KTP Secara Online Terhenti

"Kementerian Kesehatan telah membayarkan klaim sebesar Rp7,1 triliun. Berarti masih ada Rp4 triliun lagi yang masih dalam proses verifikasi, dan ini tentu butuh waktu memprosesnya," kata Kadir.

Dia mengungkapkan berdasarkan data yang ada, pemerintah membayarkan klaim sekitar Rp150 miliar hingga Rp180 miliar per harinya untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit. Artinya pemerintah membayarkan sekitar Rp3 triliun lebih kepada rumah sakit selama satu bulan.

Kadir mengakui tahap awal pembayaran klaim memang persyaratannya lebih ketat dengan ada 10 klaster dispute atau yang dianggap berkendala kelengkapan dokumen verifikasinya sehingga pembayaran klaim tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Jelang Everton vs Liverpool : Digne Cedera Ringan, Sadio Mane dan Thiago Alcantara Fit

Namun kini Menteri Kesehatan telah merivisi Permenkes terkait dengan menyederhanakannya sehingga hanya menjadi empat klaster dispute.

Kendala lainnya, Kadir menyebut tidak seluruh rumah sakit yang mengajukan klaim bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga mereka tidak terbiasa dengan proses pengajuan klaim elektronik dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x