UU Cipta Kerja Pangkas Jalur Perijinan AMDAL Perlindungan Lingkungan, Ini Penjelasannya

- 15 Oktober 2020, 17:56 WIB
(Foto: Biro Humas KLHK)
(Foto: Biro Humas KLHK) /

Literasi News - Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang disahkan DPR RI 5 Oktober 2020 memancing beragam spekulasi di masyarakat soal pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ary Sudijanto, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa persoalan Analilis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.

"Pengaturan AMDAL secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," tegas Ary, dalam perbincangan virtual bertema "AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan", 14 Oktober 2020 di Jakarta, melalui siaran pers Biro Humas KLHK.

Baca Juga: Gratis, Sertifikasi CHSE bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Ary menegaskan, justru UUCK memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha," jelasnya.

Disebutkan, persetujuan lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen AMDAL menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha. Sedangkan AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan risiko tinggi.

Baca Juga: Komisi X : Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Bisa Ungkit Pariwisata Daerah

"Sementara untuk usaha dengan risiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian untuk usaha beresiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB. Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya," papar Ary.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x