Banser Jabar Sayangkan Sikap Gubernur Ridwan Kamil Soal Penolakan UU Cipta Kerja dari Serikat Buruh

- 11 Oktober 2020, 11:12 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berorasi di depan ribuan buruh seusai berunding dengan perwakilan buruh.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berorasi di depan ribuan buruh seusai berunding dengan perwakilan buruh. /Dok. Humas Jabar/

Literasi News - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Jawa Barat menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang telah menghamini aspirasi publik soal penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Komandan Banser Jawa Barat, Yudi Nurcahyadi mengatakan, dukungan terhadap serikat buruh dan pekerja tersebut ditunjukkan dengan dilayangkannya surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil perihal penyampaian aspirasi serikat pekerja dan buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja ke Presiden RI dan DPR, pada Kamis 8 Oktober.

“Sebagai kepala daerah yang merupakan bagian dari pemerintahan, cara Ridwan Kamil ini sangat tidak etis, seolah mendelegitimasi bahkan bisa dikatakan "menghina" kesepakatan luhur pemerintah pusat. Dalam posisinya itu, Gubernur Ridwan Kamil seolah melakukan pembangkangan kepada pemerintah pusat,” kata Yudi dalam suratnya, ‘CATATAN ATAS SURAT GUBERNUR JAWA BARAT RIDWAN KAMIL’, Minggu 11 Oktober.

 Baca Juga: Mengintip Keindahan Taman Nasional Wasur di Pergantian Musim

Ia menilai, demokrasi bangsa Indonesia berada dalam koridor konstitusi, di mana suara publik dari berbagai elemen manapun, baik buruh, mahasiswa, kaum akademisi, dikanalisasi lewat parlemen atau mahkamah konstitusi.

“Check and balance-nya ada di MK (Mahkamah Konstitusi) bukan di jalanan,” kata Yudi. 

Dalam konteks UU Cipta Kerja, lanjut dia, bukan hanya persoalan buruh atau ketenagakerjaan, tetapi banyak sektor yang disasar untuk mengatur seluruh kepentingan masyarakat.

Jika ada kelompok masyarakat yang merasa dirugikan, harusnya didorong untuk melakukan judicial review ke MK.

 Baca Juga: Mau Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab ? Ini Syaratnya

“Jika menolak seluruhnya kan ini juga menghina akal sehat. Jika ada pasal pasal yang bermasalah dan dinilai merugikan, ruang konstitutusionalnya ada di MK. Mestinya sikap gubernur harus seperti itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, semua pihak harus memposisikan bernegara secara benar, tidak terlalu mengikuti tekanan alias tidak boleh terlalu lembek. Sekalipun seluruh isi undang-undangnya memadharatkan rakyat, tetap hanya MK yang bisa membatalkan dengan dalil-dalil hukum yang lebih kuat.

“Gubernur Ridwan Kamil bisa belajar kepada ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang menempuh koridor konstitusional dalam menyikapi kontroversi UU Omnibus law cipta kerja ini. Muhammadiyah memberikan naskah akademik kepada pimpinan DPR sebagai wujud pertanggungjawaban moralnya kepada negara,” katanya.

 Baca Juga: Heat Tahan Laju Lakers, Menang Tipis 111-108

Demikian pula Nahdlatul Ulama, lanjut dia, walaupun secara tegas menolak UU ini, tetapi PBNU akan mendampingi kelompok masyarakat yang merasa dirugikan melalui jalur konstitusional ke MK dengan uji materi pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat konstitusi. 

“Terakhir, saya mengajak kepada Kang Emil (Ridwan Kamil) untuk bersama-sama memperkuat lembaga-lembaga demokrasi. Bukan semata mata membangun citra diri untuk kepentingan elektoral,” pungkas Yudi.

 

Untuk diketahui, pada Kamis 8 Oktober lalu, Gubernur Ridwan Kamil didampingi Kepala Kepolisian Daerah Jabar Irjen. Pol. Rudy Sufahriadi dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menemui langsung para buruh se-Jabar yang menggelar demontrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung. Ridwan Kamil dengan tegas siap menyampaikan aspirasi para buruh secara resmi melalui Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.

“Saya sudah menandatangani surat yang isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jawa Barat. Surat pertama kepada DPR dan kedua kepada Presiden,” ujar Ridwan Kamil, dalam konferensi pers di Gedung Sate usai bertemu para buruh se-Jabar.

Baca Juga: Meriahnya Panen Raya di Desa Guwa Lor Cirebon

Dijelaskan, terdapat dua aspirasi utama para buruh se-Jabar. Pertama, buruh se-Jabar menolak dengan tegas UU Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan karena menurut aturan yang berlaku, Presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.

“Surat (Gubernur) itu sudah saya tanda tangani dan besok (Jumat 9 Oktober) di kesempatan pertama, dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan suratnya dijadikan sebuah masukan dari buruh Jawa Barat,” tegasnya.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah