Banser Jabar Sayangkan Sikap Gubernur Ridwan Kamil Soal Penolakan UU Cipta Kerja dari Serikat Buruh

- 11 Oktober 2020, 11:12 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berorasi di depan ribuan buruh seusai berunding dengan perwakilan buruh.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berorasi di depan ribuan buruh seusai berunding dengan perwakilan buruh. /Dok. Humas Jabar/

Dijelaskan, terdapat dua aspirasi utama para buruh se-Jabar. Pertama, buruh se-Jabar menolak dengan tegas UU Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan karena menurut aturan yang berlaku, Presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.

“Surat (Gubernur) itu sudah saya tanda tangani dan besok (Jumat 9 Oktober) di kesempatan pertama, dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan suratnya dijadikan sebuah masukan dari buruh Jawa Barat,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah