1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali
Nah itulah beberapa kategori masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanah dengan tarif Rp 0 alias gratis.*