Literasi News - Mengurus Sertifikat Tanah ternyata semua tak memakai biaya, ada ketegori masyarakat yang dibebankan Rp 0 alias gratis saat mengurus Sertifikat Tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR atau BPN.
Dilansir dari @indonesiabaik.id. Berikut ini adalah Tarif Pengurusan Sertipikat Rp 0 alias gratis atas jenis PNBP untuk 7 Kategori Masyarakat Beserta Syarat-syaratnya:
1. Masyarakat tidak mampu Wajib melampirkan surat keterangan dari
Ketua RT/RW
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial
- Lahan paling luas 500m2 termasuk penunjangnya
- Fotokopi anggaran dasar
4. Wakif