Literasi News - Ada tujuh kategori masyarakat yang bisa urus sertifikat tanah bisa gratis.
Ternyata tak semua masyarakat wajib mengeluarkan biaya mengurus sertifikat tanah. Ada beberapa kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp O alias gratis saat mengurus sertifikat tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR BPN.
Baca Juga: Dukcapil Goes To Campus Bakal Menyasar 3 Kampus, Melayani Pembuatan KTP Digital Program Tutup Tahun
Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut tarif pengurusan sertipikat Rp O atas jenis PNBP untuk 7 Kategori Masyarakat Beserta Syarat-syaratnya:
1. Masyarakat tidak mampu Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial
- Lahan paling luas 500m² termasuk penunjangnya
- Fotokopi anggaran dasar
4. Wakaf
Perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf
5. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan lainnya
- Paling luas 600m² untuk perkotaan
- Paling luas 2.000m² di perdesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan
Baca Juga: Lagi, Raksasa Teknologi AS Meta PHK 10.000 Pekerja, Ini Penjelasan Mark Zuckerberg
6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi
7. Masyarakat hukum adat Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah
Adapun tarif Rp 0 ini berlaku pada 3 layanan pertanahan seperti:
1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali
Nah itulah beberapa kategori masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanah dengan tarif Rp 0 alias gratis.*