Cara Dapatkan Sertifikat Tanah Gratis dari ATR BPN, Simak Kategori Penerima dan Syaratnya

- 15 Maret 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah.
Ilustrasi Sertifikat Tanah. /literasi news

- Lahan paling luas 500m² termasuk penunjangnya
- Fotokopi anggaran dasar

4. Wakaf

Perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf

5. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan lainnya

- Paling luas 600m² untuk perkotaan
- Paling luas 2.000m² di perdesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan

Baca Juga: Lagi, Raksasa Teknologi AS Meta PHK 10.000 Pekerja, Ini Penjelasan Mark Zuckerberg

6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah

Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi

7. Masyarakat hukum adat Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah

Adapun tarif Rp 0 ini berlaku pada 3 layanan pertanahan seperti:

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x