- Lahan paling luas 500m² termasuk penunjangnya
- Fotokopi anggaran dasar
4. Wakaf
Perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf
5. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan lainnya
- Paling luas 600m² untuk perkotaan
- Paling luas 2.000m² di perdesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan
Baca Juga: Lagi, Raksasa Teknologi AS Meta PHK 10.000 Pekerja, Ini Penjelasan Mark Zuckerberg
6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi
7. Masyarakat hukum adat Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah
Adapun tarif Rp 0 ini berlaku pada 3 layanan pertanahan seperti: