Literasi News - Ada tujuh kategori masyarakat yang bisa urus sertifikat tanah bisa gratis.
Ternyata tak semua masyarakat wajib mengeluarkan biaya mengurus sertifikat tanah. Ada beberapa kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp O alias gratis saat mengurus sertifikat tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR BPN.
Baca Juga: Dukcapil Goes To Campus Bakal Menyasar 3 Kampus, Melayani Pembuatan KTP Digital Program Tutup Tahun
Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut tarif pengurusan sertipikat Rp O atas jenis PNBP untuk 7 Kategori Masyarakat Beserta Syarat-syaratnya:
1. Masyarakat tidak mampu Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial