Literasi News - Pemerintah tidak mewajibkan persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Setiap dari kita yang telah disuntik vaksin COVID-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin.
Sertifikat ini bisa diunduh melalui Aplikasi PeduliLindungi atau masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.
Namun, tahukah kamu bahwa akhir akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin.
Penyedia jasa ini memang menawarkan kemudahan bagi kita untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dilansir Literasinews.com dari akun Instagram @HUMASPOLDAJABAR, Untuk mengetahui alasannya, simak ulasan berikut ini:
Baca Juga: 5 Tips Melindungi Perangkat Dari Serangan Ransomware