Literasi News - Ruas Jalan Siti Jenab, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kembali dibuka dan difungsikan lagi. Sebelumnya ruas jalan utama dalam kota Cianjur itu tak bisa dilalui dan dikeluarkan dari status jalan oleh pemerintah daerah.
Ruas Jalan Siti Jenab yang membentang tepat di depan Pendopo dan Alun-alun Kabupaten Cianjur, akan difungsikan pada 11 Januari 2022. Namun yang dapat melintas jalan tersebut hanya kendaraan pribadi.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengungkapkan ruas Jalan Siti Jenab di buka kembali berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprov Jabar.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Jalur Kawasan Wisata Puncak Cipanas Cianjur Akhir Pekan Ini Terpantau Lancar
Disebutkan Herman, ruas jalan tersebut akan dibuka satu arah (One way), yaitu untuk arus dari arah Jalan Mangunsarkoro menuju Jalan Siliwangi.
"Jalan Siti Jenab, akan kembali dibuka. Pekan depan, ruas jalan tersebut sudah dapat dilalui kendaraan pribadi dan pejalan kaki," kata Herman, kepada wartawan, Sabtu 8 Januari 2022.
Selain hanya dapat dilalui kendaraan pribadi, lanjut Herman, ruas Jalan Siti Jenab juga hanya akan dibuka dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
"Statusnya jalan akan kembali dimasukkan sebagai ruas jalan kabupaten. Karena, sempat dicabut status jalannya," ujarnya.
Diketahui, masyarakat pengguna jalan melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, Herman Suherman atas penutupan ruas Jalan Siti Jenab dan Jalan Guru H Isa.