2. Urus ke Dinas Dukcapil (atau kelurahan bila ada)
3. Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja
4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal
Untuk informasi lebih lanjut, atau ada pertanyaan terkait layanan kependudukan bisa menghubungi call center resmi. Halo Dukcapil 1500537.***