Cara Ubah Data KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut

- 5 Januari 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi KTP. Siapkan KTP dan Buruan Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Data Penerima Bansos PKH 2022, Ini Caranya
Ilustrasi KTP. Siapkan KTP dan Buruan Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Data Penerima Bansos PKH 2022, Ini Caranya /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan

Literasi News - Mengubah dat e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.

Apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.

Ada dua jenis data pada KTP Elektronik yaitu:

1. Data Statis seperti: NIK atau Nomor Induk Kependudukan, Tempat Tanggal Lahir, Golongan Darah.

2. Data Dinamis seperti: Status Perkawinan, Domisili, Pekerjaan.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Harus Ikut Berikan Solusi Atas Masalah Pengangguran di Indonesia

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut 4 Langkah Mengubah Data Diri di KTP Elektronik:

1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah

Contohnya:

- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili

- Ijazah (jika ingin menambah gelar)

- Surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan

2. Urus Kedinas Dukcapil

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Kurs Rupiah Diprediksi Melemah Hari Ini Rabu 5 Januari 2022, Posisi Rp14.280-Rp14.350 Per Dolar AS

Rangkuman Cara Ubah Data e-KTP

1. Siapkan dokumen terkait data yang diubah

2. Urus ke Dinas Dukcapil (atau kelurahan bila ada)

3. Ambil e-KTP setelah menunggu maksimal 14 hari kerja

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk ambil e-KTP baru sesuai jadwal

Untuk informasi lebih lanjut, atau ada pertanyaan terkait layanan kependudukan bisa menghubungi call center resmi. Halo Dukcapil 1500537.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah