Cara Ubah Data KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut

- 5 Januari 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi KTP. Siapkan KTP dan Buruan Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Data Penerima Bansos PKH 2022, Ini Caranya
Ilustrasi KTP. Siapkan KTP dan Buruan Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Data Penerima Bansos PKH 2022, Ini Caranya /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan

- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili

- Ijazah (jika ingin menambah gelar)

- Surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan

2. Urus Kedinas Dukcapil

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Kurs Rupiah Diprediksi Melemah Hari Ini Rabu 5 Januari 2022, Posisi Rp14.280-Rp14.350 Per Dolar AS

Rangkuman Cara Ubah Data e-KTP

1. Siapkan dokumen terkait data yang diubah

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah