- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili
- Ijazah (jika ingin menambah gelar)
- Surat keterangan dari instansi untuk ubah status pekerjaan
2. Urus Kedinas Dukcapil
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP baru
4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: Kurs Rupiah Diprediksi Melemah Hari Ini Rabu 5 Januari 2022, Posisi Rp14.280-Rp14.350 Per Dolar AS
Rangkuman Cara Ubah Data e-KTP
1. Siapkan dokumen terkait data yang diubah