Literasi News - Sejak tahun 2014, masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup.
Bahkan, tidak sedikit jika di dalam KTP elektronik masih tertera masa berlaku kartu sampai dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki keterangan "Seumur Hidup".
Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan meskipun KTP elektronik terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya namun KTP elektronik akan tetap berlaku. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013.
Baca Juga: Kesbangpol Jawa Barat Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Kabupaten Bogor
Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut Informasi Dijen Dukcapil: Penjelasan dari KTP elektronik berlaku seumur hidup bukan berarti KTP elektronik harus ditulis berlaku seumur hidup.
Tetapi esensinya berlaku seumur hidup tanpa harus diganti. Sebelum 2014, masa berlaku KTP yang sebelumnya 5 tahun, kemudian diubah menjadi seumur hidup, Masyarakat tidak perlu mencetak kembali.
Adapun kapan KTP Elektronik perlu diganti?
Baca Juga: DPRD Jabar Dukung Pembentukan Kota Cikampek
1. Rusak sehingga data di KTP elektronik tidak terbaca