Literasi News - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas penting yang harus dimiliki masyarakat. Karena itu, ketika KTP hilang harus segera diurus.
Bagaimana jika KTP hilang ketika berada di perantauan atau berada di luar kota? Pasrah aja atau gimana!
Harus cepet di urus yah! Untuk mengurus kehilangan e-KTP ketika berada di luar kota ada 4 langkah yang harus dilakukan.
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Kamis 18 November 2021 Diprediksi Melemah, Posisi Rp14.185 - Rp14.265 Per Dolar AS
Dilansir Literasinews.com dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut 4 langkah yang perlu dilakukan:
1. Buat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat
2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru
3. Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat
4. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama, tanpa perubahan alamat