Cara Ubah Data KTP Elektronik, Simak 4 Langkah Berikut

- 5 Januari 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi KTP. Siapkan KTP dan Buruan Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Data Penerima Bansos PKH 2022, Ini Caranya
Ilustrasi KTP. Siapkan KTP dan Buruan Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Data Penerima Bansos PKH 2022, Ini Caranya /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan

Literasi News - Mengubah dat e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.

Apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.

Ada dua jenis data pada KTP Elektronik yaitu:

1. Data Statis seperti: NIK atau Nomor Induk Kependudukan, Tempat Tanggal Lahir, Golongan Darah.

2. Data Dinamis seperti: Status Perkawinan, Domisili, Pekerjaan.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Harus Ikut Berikan Solusi Atas Masalah Pengangguran di Indonesia

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Berikut 4 Langkah Mengubah Data Diri di KTP Elektronik:

1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah

Contohnya:

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x