Literasi News - Kabar gembira terkait layanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri.
Jika dahulu para WNI harus kembali ke Indonesia untuk membuat E-KTP, kini tidak lagi! Para WNI di luar negeri kini bisa membuat dokumen kependudukan di kantor perwakilan RI setempat.
Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit. Seperti apa prosesnya? berikut informasinya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp934.000 Per Gram, Jumat 17 Desember 2021
Seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut Proses Pembuatan e-KTP untuk WNI Diluar Negeri:
1. Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit
2. Prosesnya terdiri dari:
- Perekaman sidik jari
- Pengambilan foto diri
- E-KTP langsung dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan