WNI Diluar Negeri Kini Bisa Buat E-KTP Tanpa Harus Kembali Ke Indonesia Terlebih Dahulu

- 17 Desember 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan

Literasi News - Kabar gembira terkait layanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri.

Jika dahulu para WNI harus kembali ke Indonesia untuk membuat E-KTP, kini tidak lagi! Para WNI di luar negeri kini bisa membuat dokumen kependudukan di kantor perwakilan RI setempat.

Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit. Seperti apa prosesnya? berikut informasinya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp934.000 Per Gram, Jumat 17 Desember 2021

Seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut Proses Pembuatan e-KTP untuk WNI Diluar Negeri:

1. Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit

2. Prosesnya terdiri dari:

- Perekaman sidik jari
- Pengambilan foto diri
- E-KTP langsung dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Jumat 17 Desember 2021, Grand Final Esports Star, IPA IPS & Anak Jalanan Tayang Sabtu

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x