Literasi News - Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di dokumen kependudukan.
Menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan peristiwa penting bagi WNI yang wajib dilindungi dan diakui oleh Negara.
Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta.
Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan seperti memasukan nama marga atau suku kata nama baru dan gelar.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Film Series 'Teluk Alaska' Episode 4: Dalam Diam Alister Perhatian Kepada Ana
Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Inilah persyaratan yang diperlukan untuk mengganti Nama:
1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan Nama dari pengadilan
3. Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi