Inilah Perbedaan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 dari Karir hingga Gaji

- 8 Juli 2021, 22:39 WIB
Ilustrasi ASN. Inilah Perbedaan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 dari Karir hingga Gaji.
Ilustrasi ASN. Inilah Perbedaan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 dari Karir hingga Gaji. /Instagram.com/@cpnsindonesia/

Sedangkan PPPK Guru dan PPPK Non Guru adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat melalui proses seleksi dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

2. Ketentuan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru

PNS memiliki batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK Guru dan Non Guru memiliki usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu (masa pengsiun) pada jabatan yang akan dilamar.

Di samping itu, bagi pendaftar PPPK Guru memiliki ketentuan:

Baca Juga: Anda Mengalami Kendala Mengurus e-KTP, KK, Akta, atau Lainnya? Lapor ke Call Center, Begini Caranya

- Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;
- Guru honorer eks THK-2;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

3. Status CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru

CPNS yang dinyatakan lolos seleksi dan telah memperoleh NIP maka yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status sebagai pegawai tetap.

Sedangkan PPPK, setelah dinyatakan lulus, maka baik PPPK Guru dan Non Guru bisa langsung teken kontrak dan siap untuk bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah