Literasi News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 Rabu, 30 Juni - 21 Juli 2021.
Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tersebut terbagi dalam dua kategori. Pertama seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kedua seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (CPPPK). PPPK sendiri terdiri dari PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Pada seleksi CPNS, akan merekrut generasi muda yang akan disiapkan untuk bekerja sesuai dengan jabatannya. Sementara, seleksi calon PPPK untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Penangan Covid-19 Dinilai Belum Maksimal, PB PMII Desak Pemerintah Minta Maaf Kepada Masyarakat
Pada Dasarnya CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, meski ketiganya dibuka dalam waktu bersamaan, sesuai kebutuhan tiap intansi. Lantas apa yang menjadi perbedaan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru?
Simak yuk, berikut perbedaan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru:
1. Pengertian CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru
PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat melalui proses seleksi sebagai Pegawai ASN tetap.