UPDATE CPNS dan PPPK 2021: BKKBN Telah Menerima Pendaftar 251.322 Pelamar

- 4 Juli 2021, 22:06 WIB
Logo BKKBN. UPDATE CPNS dan PPK 2021: BKKBN Telah Menerima Pendaftar 251.322 Pelamar.
Logo BKKBN. UPDATE CPNS dan PPK 2021: BKKBN Telah Menerima Pendaftar 251.322 Pelamar. /Tangkap layar laman www.bkkbn.go.id/

Literasi News - Hingga hari keempat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), BKN mengumumkan ada 1.740.267 Akun yang mendaftar.

Dilansir Literasinews.com dari Facebook BKN, hari ini BKN telah menerima pendaftar akun 46.854 per 04 Juli 2021, pukul 10:00 WIB.

Dalam rilis BKN, pendaftar terbanyak masih pada Instansi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebanyak 251.322 yang hari sebelumnya 197.370 pelamar.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemprov Jabar Akan Sediakan Obat Gratis Bagi Pasien Isolasi Mandiri, Berikut Caranya

Diurutan kedua ada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebanyak 135.596. Disusul Kementerian Perhubungan dengan 80.466 pelamar. Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan jumlah pelamar 42.287 di posisi ke empat.

Lebih lengkapnya, Berikut 10 Instansi teratas dalam jumlah pelamar yang sudah diterima BKN per 04 Juli 2021, pukul 10:00 WIB, diantaranya:

1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional = 251.322
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 135.596

Baca Juga: Ridwan Kamil Alihkan Dana Infrastruktur untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Jawa Barat

3. Kementerian Perhubungan = 80.466
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan = 42.287
5. Kejaksaan Agung = 41.379
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan = 36.761
7. Badan Intelijen Negara = 22.652
8. Mahkamah Agung RI = 20.031
9. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta = 18.484
10. Kementerian Komunikasi dan Informatika = 17.695

Sementara itu, Instansi Pemerintah Kota Baubau masih di urutan terakhir dengan jumlah pendaftar 1 pelamar.

Baca Juga: Penyebab Bantuan BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar Telat Cair

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x