4. Karir dan Jabatan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru
PNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN, sedangkan PPPK Guru dan Non Guru hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Dalam pengisian posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS. PPPK dapat menduduki posisi pimpinan utama melalui pengangkatan jabatan atau penunjukan langsung.
5. Gaji CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK Guru dan Non Guru dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp1.794.900 - Rp6.786.500.
Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 - Rp5.901.200.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Siapkan Jalur Khusus untuk Ambulans dan Nakes di Pos Penyekatan
Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, perbedaannya PNS mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua sedangkan PPPK masih dalam pembahasan oleh pemerintah.***