Komnas HAM Sebut Pemprov Jabar Dapat 288 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang 2020

- 20 Maret 2021, 16:57 WIB
Kegiatan Focus Dicussion Komnas HAM RI dengan LBH Ansor.
Kegiatan Focus Dicussion Komnas HAM RI dengan LBH Ansor. /Dok.Literasinews/

Literasi News - Pemerintah Provinsi Jawa mendapat predikat peringkat kedua pemerintah daerah yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM sepanjang tahun 2020 yang mencapai 288 aduan dugaan pelanggaran HAM.

Terkait dengan status ini Tim Sinergi Stakeholder Pengaduan Komnas HAM RI telah melakukan kordinasi dengan Pemerintah Jawa Barat dalam rangkaian kegiatan pengaduan responsif yang telah dilaksanakan di tiga daerah, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat pada 17-20 Maret 2021.

Dari jumlah 288 pengaduan di Jawa Barat, tiga wilayah kegiatan pengaduan responsif menyumbang 60 aduan dengan rincian Kota Bandung 41, Kabupaten Bandung 15, dan Kabupaten Bandung Barat 4.

Baca Juga: Si Kancil Berlari Layanan Online e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan Lainnya di Kota Bogor. Begini Caranya

Baca Juga: Serikat Buruh SPSI Tegas Menolak Wacana Pemerintah Soal Prosedur THR 2021 Dicicil

Selain melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Komnas HAM RI juga melakukan sinergi dengan stakeholder daerah dalam penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.

Atas dasar itu Komnas HAM RI melakukan kerja sama dengan LBH Ansor Jawa Barat untuk menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di LBH Ansor Kabupaten Bandung dan pembukaan Pos Pengaduan Responsif di LBH Ansor Kabupaten Bandung Barat yang diselenggarakan pada 18-19 Maret 2021.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan hal ini sesuai dengan kewenangan yang diemban Komnas HAM.

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Berbuat Baik Hanya Mengharapkan Keridaan Allah SWT

Baca Juga: Cerita Vanessa Angel Saat Hadapi Masa Sulit, Hingga Harus Pinjam Uang ke Nikita Willy

"Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diemban Komnas HAM dalam mengembangkan kondisi yang kondusif untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia sesuai yang diamanatkan pasl 75 Undang-undang no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Munafrizal Manan dalam keterangan yang diterima Sabtu, 20 Maret 2021.

Dia juga menghimbau dalam rangka mencapai hasil maksimal tujuan tersebut diperlukan kerja sama semua pihak dengan Komnas HAM RI baik pemerintah daerah maupun stakeholder di daerah dengan sinergi yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

"Sinergi ini diharapkan tidak hanya terkait pengaduan pelanggaran HAM dalam rangka Penegakan HAM, tetapi juga bisa dalam rangka Pemajuan HAM," katanya.***

 

 

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah