Literasi News - Dikabarkan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan pembahasan terkait kebijakan tunjangan hari raya (THR) menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Bagi buruh THR merupakan salah satu pendapatan yang ditunggu-tunggu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saat hari raya.
Namun karena pandemi Covid-19 dikabarkan bahwa prosedur pembagian THR 2021 kepada buruh akan diberikan secara berangsur atau dicicil.
Baca Juga: N439K varian baru Covid-19 Sudah Ada 48 Kasus di Indonesia. Ini Penjelasan Menteri Kesehatan
Baca Juga: Cerita Vanessa Angel Saat Hadapi Masa Sulit, Hingga Harus Pinjam Uang ke Nikita Willy
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atas hal ini serikat buruh dengan tegas menolak hal ini.
Salah satunya tanggapan tegas penolakan wacana THR yang dicicil ini disampaikan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Pernyataan penolakan dari serikat buruh SPSI ini disampaikan langsung Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto dalam wawancaranya di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu, 20 Maret 2021.