Literasi News - Untuk warga Kota Bekasi yang akan mengurus dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memfasilitasi pelayanan menggunakan Online maupun Offline.
Disdukcapil Kota Bekasi memiliki Inovasi pelayanan administrasi kependudukan seperti e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya secara digital yaitu menggunakan layanan Online E-Open.
Saat mengurus e-KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya lakukan pengajuan tanpa mewakilkan agar terhindar dari pihak yang menawarkan jasa pelayanan diluar titik pelayanan yang ditetapkan oleh Dukcapil Kota Bekasi.
Baca Juga: Prihatin Nasib Petani Lokal, Rahmat Hidayat Djati Minta Presiden Jokowi untuk Hentikan Impor Beras
Pelayanan Online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi E-Open yang bisa di download melalui playstore di Hp versi android. Apabila ada warga mengalami kesulitan mengakses pelayanan online, mereka dapat menggunakan fasilitas Halo Pamor melalui Satgas Pamor di wilayah masing-masing.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan inovasi E-Open membuat masyarakat dapat sepenuhnya mandiri mengurus berbagai kebutuhan dokumen kependudukan.
Pasalnya, dengan aplikasi berbasis android ini, seluruh proses mulai dari upload persyaratan hingga pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan di rumah.
Baca Juga: Pemkab Klaim Status Covid-19 Kabupaten Cianjur 99 Persen Zona Hijau, Merata hingga ke Tingkat RT RW
“Terjadinya peralihan dari pelayanan tatap muka ke digital ini telah membantu kami secara sistemik untuk memberantas calo dan pungli dalam layanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi”, ujar Taufiq di acara Ngopi Bareng Dukcapil, TV Desa, Jumat lalu.