Layanan Online dan Wacat Disdukcapil Balikpapan, Begini Caranya Mengurus e-KTP, KK dan Adminduk Lainnya

- 10 Maret 2021, 18:21 WIB
Layanan Online dan Wacat Disdukcapil Balikpapan, warga mengurus e-KTP, KK dan Adminduk lainnya menjadi lebih mudah
Layanan Online dan Wacat Disdukcapil Balikpapan, warga mengurus e-KTP, KK dan Adminduk lainnya menjadi lebih mudah /Disdukcapil Balikpapan

Literasi News - Bagi warga Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mengurus dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, Akta dan lainnya tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebab ada layanan yang lebih memudahkan masyarakat yakni layanan online administrasi kependudukan dan Wacat milik Disdukcapil setempat.

Disdukcapil Kota Balikpapan terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap warganya. Dengan pelayanan online ini diharapkan memberikan kemudahan kepada warga dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, mulai e-KTP, KK, akta pencatatan sipil dan lainnya.

Warga Kota Balikpapan dapat mengakses berbagai pelayanan online melalui Pelayanan Online Disdukcapil Balikpapan dengan mengakses tautan berikut ini : https://web.capilbalikpapan.com:49150/website/default/. Pada laman tersebut sudah ada tutorial untuk mengurus berbagai jenis layanan adminduk.

Baca Juga: Malam Nanti Liga Champion 2020-2021. Big Match PSG vs Barca, Jadwal dan Siaran Langsung di SCTV

Dikutip Literasinews dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan pelayanan online di Kota Balikpapan mendapat respons positif dari masyarakat.

“Jujur, sekarang ini hampir tidak satu lembar pun dokumen kependudukan yang kami cetak di kantor," kata Helmi yang juga memberikan keterangan di acara Ngopi Bareng Dukcapil.

Ia mengungkapkan saat ini masyarakat sendiri yang mencetak di rumah, setelah menerima dokumen secara eletronik melalui pelayanan online.

Baca Juga: 517 Seniman dan Budayawan di Yogyakarta Menerima Suntikan Vaksin Covid-19

Selain itu, Helmi juga mengaku bahwa pelayanan online telah membawa banyak perubahan positif khususnya dalam manajemen kearsipan.

“Dokumen kependudukan dalam pelayanan online bersifat digital. Hal ini telah mengubah sistem kearsipan turut menjadi digital. Tidak ada lagi beban biaya untuk penyediaan ruang fisik penyimpanan berkas,” tutur Helmi.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x