Begini Cara Urus e-KTP, KK dan lainnya di Kota Yogyakarta. Gunakan Layanan Drive Thru dan JJS, Mudah dan Cepat

- 8 Maret 2021, 13:53 WIB
Cara Urus e-KTP, KK dan lainnya di Kota Yogyakarta. Gunakan Layanan Drive Thru dan JJS Online, Mudah dan Cepat Selesai
Cara Urus e-KTP, KK dan lainnya di Kota Yogyakarta. Gunakan Layanan Drive Thru dan JJS Online, Mudah dan Cepat Selesai /Disdukcapil Kota Yogyakarta

Layanan tatap muka dihentikan dengan tujuan pencegahan penularan Covid-19. Dengan sistem online, penyelesaian dokumen menjadi lebih cepat. Apabila dokumen sudah selesai, dokumen elektronik akan dikirim ke email pemohon, sehingga pemohon tidak perlu mengambil dokumen adminduk ke kantor Disdukcapil.

Baca Juga: Myanmar Kian Memanas Hingga Korban Jiwa Berjatuhan, Pemerintah China Siap Turun Tangan

Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen adminduk menggunakan kertas HVS A4 80gr warna putih. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Sementara untuk Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (KTPel) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama. Layanan e-KTPdan KIA bila telah selesai,  dokumen akan dikirm lewat jasa pos.

Layanan online untuk mengurus akte kelahiran, akta kematian dan pindah penduduk bisa mengakses kependudukan.jogjakota.go.id pada menu layanan PELAYANAN ON LINE SIPAK.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah