Panduan Registrasi SIM Melalui Daring, Berikut Ini Tahapan dan Persyaratannya

- 5 Februari 2021, 21:46 WIB
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan melakukan perekaman data di Satlantas Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat
Pemohon pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan melakukan perekaman data di Satlantas Polres Depok, Kota Depok, Jawa Barat /Yulius Satria Wijaya/Antara Foto

Literasi News - Sejak 2020, Korlantas Polri sudah menggulirkan layanan SIM online (dalam jaringan/ daring). Adanya layanan online tersebut membuat proses pembuatan SIM menjadi semakin mudah.

Dengan layanan SIM online, setidaknya memangkas antrian masyarakat saat mengurus SIM serta membantu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Layanan SIM online ini bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM. Namun, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, terbatas hanya untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris dan Bundesliga, 6 - 8 Februari 2021. Siaran Langsung di NET TV dan Mola TV

Namun dengan mendaftar daring ini lantas SIM bisa langsung jadi. Sebab pemohon tetap harus datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring karena harus mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.
 
Dikutip Literasinews dari laman Indonesia.go.id, berikut ini persyarat yang harus dipenuhi :
Pertama, pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D harus menginjak usia 17 tahun. Lalu untuk SIM B I berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM B II.

Untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun. Sedangkan untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun, serta 23 tahun untuk SIM BII Umum. Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Honor Ribuan Guru Ngaji Dikorupsi, Dibelikan Rumah dan Tanah

Untuk itu, siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan agar nantinya bisa mudah dalam mengisi data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan SIM.

Sementara untuk mengakses pendaftaran SIM online sebagai berikut :
- Setelah semua data siap, selanjutnya buka situs resmi Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id;
- Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';
- Klik menu 'Lanjut'. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Silakan isi jenis pemohonan, apakah membuat SIM baru atau perpanjangan.

- Setelah itu mengisi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi diinginkan.
- Klik 'Lanjut', dan pemohon diminta mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
- Berikutnya akan diminta mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi, harus mencantumkan nama ibu kandung. Lalu ada pula data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x