Honor Ribuan Guru Ngaji Dikorupsi, Dibelikan Rumah dan Tanah

- 5 Februari 2021, 20:07 WIB
Ilustasi palu pengadilan. Terdakwa AY, mantan bendahara pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah disidang karena diduga mengambil dana insentif untuk 1.289 guru mengaji di TPA.
Ilustasi palu pengadilan. Terdakwa AY, mantan bendahara pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah disidang karena diduga mengambil dana insentif untuk 1.289 guru mengaji di TPA. /Pixabay/Arek Socha/


Literasi News - Ribuan guru mengaji Taman Pendidikan Al-quran (TPA) se-Kabupaten Aceh Tengah harus gigit jari. Soalnya, honor yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang.

Memang nilainya tidak besar, sekitar Rp300.000 per orang. Namun, dalam kondisi yang serba susah seperti saat ini, nominal sebesar itu pun sangat berharga untuk menyambung hidup.

Usut punya usut, uang tersebut dikorupsi oleh pejabat pemerintah berinsial AY (34). Dana insentif yang diambil mencapai Rp398 juta. Uang itu sejatinya untuk 1.259 guru mengaji di TPA se-Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga: Asyik, Sungai Green Canyon Pangandaran Ditanami Ratusan Ribu Ekor Benih Ikan

AY melakukannya saat masih menjadi Bendahara pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah. Aksinya pun terungkap dan kini AY harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum.

Pada Jumat, 5 Februari 2021, AY mulai menjalani sidang atas perbuatannya tersebut. Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menjelaskan, terdakwa AY telah menggunakan dana insentif guru mengaji taman pendidikan Al Quran se-Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 1.259 orang.

Baca Juga: Menurut BPS Jabar, Inilah Bisnis yang Menjanjikan di Masa Pandemi

"Terdakwa diduga memakai untuk kepentingan pribadinya," kata
Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianudin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Zainul Arifin di Takengon, seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya tersebut, mantan Bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah tersebut dituntut dengan hukuman tiga tahun enam bulan. Selain pidana penjara, terdakwa AY juga dituntut membayar uang pengganti Rp398 juta.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x