Cara Membuat NPWP Elektronik dengan Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak. Berikut Langkah dan Syaratnya

- 2 Februari 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik.
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Literasi News - Kini ada terobosan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP Kemenkeu menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.

NPWP Elektronik ini merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak. Namun hadirnya NPWP Elektronik tidak menggantikan NPWP fisik. Sebaliknya, NPWP Elektronik ini dapat dengan sah digunakan terutama saat pandemi seperti sekarang ini.

Dengan sifat NPWP Elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, kartu fisik NPWP masih tetap menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Selasa, 2 Februari 2021, Sinetron Ikatan Cinta Makin Seru

Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP Elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Dikutip dari laman resmi DJP di www.pajak.go.id disebutkan terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui surat elektronik atau email milik WP. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online. 

Untuk bisa menggunakan layanan NPWP Elektronik ini, WP terlebih dulu harus membuat akun di DJP Online. Sebab diperlukan nomor identitas WP atau Electronic Filling Identification Number (EFIN) dari DJP.

Baca Juga: Hore, Bansos Pandemi Covid-19 atau BST Rp300 Ribu Tahun 2021 akan Diperpanjang. Ini Kata Mensos

Sebelumnya Wajib Pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19, permintaan EFIN bisa dilakukan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x