Cara Membuat NPWP Elektronik dengan Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak. Berikut Langkah dan Syaratnya

- 2 Februari 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik.
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Pilih Email DJP dan klik Aktifkan Akun. Nanti, akan melihat notifikasi Sukses dan klik OK.

Setelah tahapan itu, cobalah melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Jika berhasil, berarti sudah memiliki akun DJP Online.

Baca Juga: Semi Final Piala Italia atau Coppa Italia Leg 1, Siaran Langsung di TVRI. Berikut Ini Jadwal Pertandingannya

Tahap berikutnya, dengan akun DJP Online itu bisa mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik.

Pertama, WP wajib login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, WP akan dialihkan otomatis ke menu Informasi. Atau klik menu Informasi yang memuat preview NPWP Elektronik.

Berikutnya, WP menekan tombol Kirim Email pada menu Informasi. Email WP ini yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.

Setelah itu, pihak DJP akan mengirimkan NPWP Elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Baca Juga: CPNS Formasi Tahun Anggaran (TA) 2019 Ikuti Pengarahan. Ini Kata Seskab

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya. Selamat mencoba.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah