Cara Membuat NPWP Elektronik dengan Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak. Berikut Langkah dan Syaratnya

- 2 Februari 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik.
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Untuk mendapatkan EFIN ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Kemudian WP mengirim swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, Selasa, 2 Februari 2021, Tayang Juga Radha Krisha

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Setelah itu petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, baru mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian, klik Belum Registrasi yang berada di bawah Login.

Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik Submit.

Nantinya akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman Registrasi Akun.

Isi nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Selasa 2 Februari 2021, Bisa Diunduh Bahannya

Setelah selesai, silakan klik Submit. Jika berhasil, akan ada notifikasi Sukses di layar komputer.

Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email. Nanti akan mendapatkan email dari DJP.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah