Cara Membuat NPWP Elektronik dengan Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak. Berikut Langkah dan Syaratnya

- 2 Februari 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik.
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Literasi News - Kini ada terobosan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP Kemenkeu menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.

NPWP Elektronik ini merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak. Namun hadirnya NPWP Elektronik tidak menggantikan NPWP fisik. Sebaliknya, NPWP Elektronik ini dapat dengan sah digunakan terutama saat pandemi seperti sekarang ini.

Dengan sifat NPWP Elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan, kartu fisik NPWP masih tetap menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Selasa, 2 Februari 2021, Sinetron Ikatan Cinta Makin Seru

Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP Elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Dikutip dari laman resmi DJP di www.pajak.go.id disebutkan terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui surat elektronik atau email milik WP. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online. 

Untuk bisa menggunakan layanan NPWP Elektronik ini, WP terlebih dulu harus membuat akun di DJP Online. Sebab diperlukan nomor identitas WP atau Electronic Filling Identification Number (EFIN) dari DJP.

Baca Juga: Hore, Bansos Pandemi Covid-19 atau BST Rp300 Ribu Tahun 2021 akan Diperpanjang. Ini Kata Mensos

Sebelumnya Wajib Pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19, permintaan EFIN bisa dilakukan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Untuk mendapatkan EFIN ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Kemudian WP mengirim swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, Selasa, 2 Februari 2021, Tayang Juga Radha Krisha

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Setelah itu petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, baru mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian, klik Belum Registrasi yang berada di bawah Login.

Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik Submit.

Nantinya akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman Registrasi Akun.

Isi nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Selasa 2 Februari 2021, Bisa Diunduh Bahannya

Setelah selesai, silakan klik Submit. Jika berhasil, akan ada notifikasi Sukses di layar komputer.

Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email. Nanti akan mendapatkan email dari DJP.

Pilih Email DJP dan klik Aktifkan Akun. Nanti, akan melihat notifikasi Sukses dan klik OK.

Setelah tahapan itu, cobalah melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Jika berhasil, berarti sudah memiliki akun DJP Online.

Baca Juga: Semi Final Piala Italia atau Coppa Italia Leg 1, Siaran Langsung di TVRI. Berikut Ini Jadwal Pertandingannya

Tahap berikutnya, dengan akun DJP Online itu bisa mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik.

Pertama, WP wajib login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, WP akan dialihkan otomatis ke menu Informasi. Atau klik menu Informasi yang memuat preview NPWP Elektronik.

Berikutnya, WP menekan tombol Kirim Email pada menu Informasi. Email WP ini yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.

Setelah itu, pihak DJP akan mengirimkan NPWP Elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Baca Juga: CPNS Formasi Tahun Anggaran (TA) 2019 Ikuti Pengarahan. Ini Kata Seskab

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya. Selamat mencoba.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah