Dua hal tersebut merupakan kontraindikasi yang bisa ditimbulkan dari vaksinasi. Riwayat-riwayat penyakit lainnya akan diperdalam lagi oleh tim dokter sebelum nanti dinyatakan layak atau tidak menjalani vaksinasi.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Bundesliga di NET TV. Laga Pembuka, Gladbach Tundukkan Dortmund
"Misalnya kalau punya riwayat darah tinggi tapi saat diperiksa kemudian tensinya di bawah 150, itu masih layak divaksinasi. Jadi nanti penggalian lebih teknisnya ada di tahapan screening," ucap Yusman.
Pemkab Cianjur juga telah membentuk kelompok kerja. Keberadaan pokja itu sebagai persiapan mengantisipasi seandainya terjadi efek samping dari vaksinasi.
"Jadi, pokja ini harus bisa menyelesaikan masalah seandainya terjadi efek samping. Efek sampingnya sendiri akan kita amati 30 menit setelah divaksin," sebutnya.
Baca Juga: Jadwal Asesmen Nasional Diundur Jadi September 2021. Simak Penjelasan Mendikbud
Kejadian sekecil apapun akan dicatat tim Pokja. Selanjutnya kita observasi. Kalau dalam waktu 1x24 jam terjadi gejala ringan, maka dianggap kondisi berjalan normal. Sebaliknya, kalau penerima vaksin mengalami kondisi progresif pascaimunisasi, maka harus segera dirujuk ke rumah sakit.
"Tentunya rujukan juga ke rumah sakit yang sudah menyiapkan tim KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi," tandasnya.***