Hari ini, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri. Simak Penjelasannya

- 9 Januari 2021, 13:33 WIB
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. /Sekretariat Kabinet RI

Literasi News - Pemerintah mulai Sabtu 9 Januari 2021 memberlakukan aturan baru terkait perjalanan warga di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.

Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tersebut ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo. Aturannya mulai berlaku mulai 9 Januari sampai 25 Januari 2021.

Surat Edaran itu diterbitkan dengan latarbelakang atas tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia masih tinggi, ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Baca Juga: Langgar HAM, Komnas HAM Remendasikan Polisi Penembak 4 Laskar Diadili

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Januari sampai tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Ia mengungkapkan dalam masa pandemi dan menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, penyebaran virus berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.

"Ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Majalengka Zona Orange!Objek WisataSudah Mulai Dibuka Hari Ini,Simak Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Selanjutnya kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman, serta mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE tersebut.

Dalam SE disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang digunakan, di antaranya Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 6 Januari 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Tayang Trans TV Weekend Hari Ini, Ada film Blood Father dan Beyond The Reach di Bioskop Trans

Adapun yang dimaksud dengan perjalanan orang, tertuang dalam SE, adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah