Ini Aturan yang Bakal Diterapkan Saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan

- 8 Januari 2021, 09:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengintruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembatasan kegiatan masyarakat
Mendagri Tito Karnavian mengintruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembatasan kegiatan masyarakat /Dokumentasi Humas Setkab/Humas Setkab

Selain itu melakukan perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina). Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Purwakarta, Jumat 8 Januari 2021, Ada di 3 Tempat

Mendagri juga memberi arahan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.

“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito.

Upaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Polri dan TNI ).***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah