Ini Aturan yang Bakal Diterapkan Saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan

- 8 Januari 2021, 09:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengintruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembatasan kegiatan masyarakat
Mendagri Tito Karnavian mengintruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembatasan kegiatan masyarakat /Dokumentasi Humas Setkab/Humas Setkab

Literasi News - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021, terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.

Dalam pengaturan pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, pada diktum kedua instruksi mendagri disebutkan pembatasan tersebut meliputi :

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Tegal Hari Ini, Jumat 8 Januari 2021

a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;
c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Kediri Hari Ini, Jumat 8 Januari 2021

e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Selain pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah juga agar mengintensifkan kembali protokol kesehatan, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing," kata Mendagri.

Selain itu melakukan perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina). Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Purwakarta, Jumat 8 Januari 2021, Ada di 3 Tempat

Mendagri juga memberi arahan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.

“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito.

Upaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Polri dan TNI ).***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah