Selama 14 Hari, Pemerintah Terapkan Pembatasan Pergerakan Masyarakat pada 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi: Operasi Yustisi digelar di Kabupaten Cinjur. Pemerintah akan menerapkan pembatasan pergerakan masyarakat selama 14 hari, mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Ilustrasi: Operasi Yustisi digelar di Kabupaten Cinjur. Pemerintah akan menerapkan pembatasan pergerakan masyarakat selama 14 hari, mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. /Litersi News/Nabil Purwanda

Literasi News - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat selama 14 hari, terhitung mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Langkah itu diambil sebagai respon terhadap meningkatnya kasus aktif Covid-19 yang eksponensial, utamanya di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Sah, Kini Pembuatan SIM dan Perpanjangannya Bisa Gratis. Simak Penjelasannya

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” katanya.

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu, meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI. “Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Kritik Amien Rais Terkait Prediksi Nama Kapolri Baru

Dengan begitu pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan di monitor secara ketat. Pada saat bersamaan pemerintah juga sudah menyiapkan program vaksinasi, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan. Seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya dikutip Literasinews dari laman AntaraNews.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x