Ini Daftar Daerah yang Diintruksikan Mendagri agar Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

- 7 Januari 2021, 22:47 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengintruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembatasan kegiatan masyarakat
Mendagri Tito Karnavian mengintruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembatasan kegiatan masyarakat /Dokumentasi Humas Setkab/Humas Setkab

Literasi News - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.

Pengaturan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Hal itu disampaikan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2021.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Inilah Kiper Sampdoria Kelahiran Indonesia, yang Mementahkan Serangan Bertubi-tubi Inter Milan

Selain itu, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Selanjutnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Kemudian Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bahagia Megawati Memperhatikan Kekayaan Laut Indonesia

“Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan," katanya dikutip Literasinews 

Dikatakannya, untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x