DKI Jakarta Perketat PSBB, Inilah 6 Poin Yang Harus Diperhatikan

- 10 September 2020, 13:28 WIB
Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Dok.Pemprov DKI Jakarta/
Literasi News :  Seiring dengan melonjaknya kasus Covid 19, Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
 
Kebijakan tersebut resmi disampaikan langsung dalam konferensi pers oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu, 9 September 2020 malam.
 
Setelah diterapkan PSBB transisi, Anies menilai keadaan saat ini lebih darurat dibandingkan dengan keadaan pertama kali PSBB diberlakukan  di Jakarta. Dimana per data 9 September angka kumulatif di Jakarta telah mencapai 59.837 kasus.
 
Penerapan PSBB total resmi akan dimulai pada hari Senin 14 September 2020, sebagai langkah kebijakan rem darurat ( _Emergency Brake Policy_ ) untuk pencegahan penularan pandemi COVID-19.
 
Dikutip dari akun  resmi twitter Pemprov DKI Jakarta, ada 6 poin yang harus dipatuhi dan diperhatikan saat PSBB total berlangsung, seperti: 
 
1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.
 
2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
 
3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.
 
4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.
 
5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
 
6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x