- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional;
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan
- Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus Covid-19 Tembus 9Ribu Lebih
"Jadi hari-hari ini (jelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena (kebijakan) macam-macam, ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," pungkasnya.***