Ini Daftar Daerah yang Diintruksikan Mendagri agar Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

- 7 Januari 2021, 22:47 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengintruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembatasan kegiatan masyarakat
Mendagri Tito Karnavian mengintruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembatasan kegiatan masyarakat /Dokumentasi Humas Setkab/Humas Setkab

Mendagri juga memberi arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penembakan di Solo, Pengacara Sandy Nayoan akan Gugat POLRI

“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito.

Disebutkan pula dalam diktum kedua instruksi yang dimaksud pembatasan tersebut terdiri dari:
a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;
c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Jawa Barat Terapkan WFH Lagi di Wilayah Bogor-Depok-Bekasi dan Bandung Raya, Mulai 11 Januari 2021

d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Selain pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah juga agar mengintensifkan kembali protokol kesehatan, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing," katanya.

Baca Juga: Aklamasi, Tb Mulyana Syahrudin Terpilih Lagi Jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah