Buruan Urus, Bikin dan Perpanjangan SIM kini Bisa Gratis. Simak Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi SIM. Jokowi teken PP pembuatan SIM gratis.
Ilustrasi SIM. Jokowi teken PP pembuatan SIM gratis. /Polrestabes Medan

Literasi News - Kini pemerintah resmi memberlakukan lagi layanan untuk pembuatan SIM serta SKCK gratis. Aturan itu menyusul ditandatanganinya PP No 76 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi pada Desember 2020 kemarin.

Dalam PP No 76 Tahun 2020 itu membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Dikutip Literasinews dari PRMN dalam artikel berjudul resmi diteken Jokowi Masyarakat Pelajar dan mahasiswa kini bisa bikin sim gratis, disebutkan PNBP tersebut antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

Baca Juga: Pemkab Cianjur Putuskan Menunda Belajar Mengajar Tatap Muka, Kondisinya Belum Memungkinkan

4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK
Dengan adanya aturan tersebut, maka Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.

Baca Juga: Mendikbud: Formasi Guru CPNS Tetap Ada, Tak akan Dihapus. Namun Rekrutmen 2021 Fokus Guru PPPK

Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x