Buruan Urus, Bikin dan Perpanjangan SIM kini Bisa Gratis. Simak Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi SIM. Jokowi teken PP pembuatan SIM gratis.
Ilustrasi SIM. Jokowi teken PP pembuatan SIM gratis. /Polrestabes Medan

Namun, tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapat fasilitas SIM Gratis tersebut. Fasilitas itu hanya berlaku untuk beberapa golongan saja.

Golongan yang bisa mendapat fasilitas gratis yaitu penyelenggara kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 111: Jalal Berkata Jika Jodha Telah Membuatnya Patah Hati

Selain itu diberikan pula kepada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Penerbitan SIM Gratis itu Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

Baca Juga: Berikut Nilai Anggaran dan Daftar Program Bansos Yang Diperpanjang di Tahun 2021

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.*** Alza Ahdira/PRMN

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah