INI Jabar: TAP dan TAJJ Jabar Legal dan Konstitusional

- 30 November 2020, 08:22 WIB
Juru Bicara Institute Inisiatif (INI) Jawa Barat, Irma Zahrotunnisa.
Juru Bicara Institute Inisiatif (INI) Jawa Barat, Irma Zahrotunnisa. /Foto: Dok. INI Jabar/Literasi News

Baca Juga: Bantuan Subdisi Upah (BSU)dari Kemenag Belum Masuk Rekening? Cek Dengan Cara Berikut

Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Adapun pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

“Seiring berubahnya susunan pemerintahan daerah, kewenangan pemerintah daerah pun mengalami beberapa perubahan,” tutur Irma.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, lanjut dia, kewenangan pemerintahan daerah meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem NKRI.

Baca Juga: Dana Bos Bisa Dibelikan Smartphone, Berikut Penjelasannya

“Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh APBN,” terang Irma.

Berdasarkan UU RI No 9 Tahun 2015, kata Irma, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daeerah di Indonesia, yaitu nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.

Selain itu bertanggung jawab, di mana pemberian otonomi diselenggarakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air. Selian itu dinamis, di mana pelaksanaan otnomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Baca Juga: Dewan Syura PKB Minta Tim Bedas Kerja Keras Memenangkan Dadang-Syahrul

“Dalam setiap proyek pembanganun memang selalu dihadapkan dengan kelompok kepentingan, akan tetapi itu harus disikapi secara bijak dan ilmiah agar setiap agenda pemerintah ke depan tidak terganggu,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x