INI Jabar: TAP dan TAJJ Jabar Legal dan Konstitusional

- 30 November 2020, 08:22 WIB
Juru Bicara Institute Inisiatif (INI) Jawa Barat, Irma Zahrotunnisa.
Juru Bicara Institute Inisiatif (INI) Jawa Barat, Irma Zahrotunnisa. /Foto: Dok. INI Jabar/Literasi News

“Tim TAP ini mirip dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta. Tim ini bertugas untuk membantu memberi masukan kepada aparatur sipil negara dalam menjalankan setiap program yang dijalankan,” terang Irma, seraya menyebut bahwa pembentukan TAP Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan hukum.

INI Jabar pun menanggapi adanya salah satu ormas di Jawa Barat yang mempertanyakan kedudukan TAP Jabar secara hukum, dan mengadukannya ke Komisi I DPRD Jawa Barat, atas sangkaan telah membebani APBD.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Untuk Belajar Akan Naik Jadi 10 GB

Seperti dirilis tagar,id, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Abdy Yuhana mengatakan, segala bentuk jabatan, dalam hal ini pembentukan TAP Jabar, harus berdasarkan aturan yang mengacu pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), bersifat mandat atau delegasi, agar jelas lewenangannya.

“TAP ini menyalahi UU (UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah),” pandang Abdy.

Tanggapan INI Jabar terhadap pernyataan Abdy tersebut, menurutnya harus dicermati kembali isi dari UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di mana aturan ini dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Bertambah, Kini 2.782 Warga dari 17 Desa Mengungsi pasca Erupsi Gunung Ili Lewotolok

Irma menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2014 telah disempurnakan sebanyak dua kali. Pertama, dengan dikeluarkannya PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua ialah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Serangkaian UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah, di mana susunan pemerintahan daerah menurut UU ini meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten, dan DPRD.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x