Literasi News - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti kendaraan yang kita gunakan resmi dan terdaftar.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan STNK, maka bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat).
Bila tidak ada STNK, Kendaraan dicurigai sebagai barang curian lalu kena tilang saat razia. Kendaraan jadi sulit untuk diperjualbelikan, Jadi kalau hilang atau rusak, jangan dibiarkan ya!
Baca Juga: Cara Menambah dan Mengurangi Anggota di Kartu Keluarga, Berikut Persyaratan yang Dibutuhkan
Segera urus, Siapkan Dokumen Penting seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen penting
- Surat Kehilangan dari kepolisian
- KTP (asli dan fotokopi) fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
- BPKB (asli dan fotokopi yang dilegalisir dari leasing)
2. Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT dan lakukan cek fisik
3. Mengisi formulir pendaftaran
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Hari ini, Kamis 6 Januari 2022
4. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama)
6. Membayar pajak kendaraan bermotor (jika ada tunggakan pajak tahunan) dan biaya biaya pembuatan STNK baru
7. Proses selesai, terima STNK Baru
Jadi kalau STNK Hilang atau rusak segera di urus ya, jangan dibiarkan.***