Literasi News - Kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting. Dokumen wajib yang harus dimiliki seluruh keluarga Indonesia.
Lantas, bagaimana cara membuat Kartu Keluarga (KK) jika anggota keluarga bertambah, atau bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang?
Dilansir Literasinews.com dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut Proses penambahan atau pengurangan anggota KK baru dilakukan dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan seperti:
Baca Juga: Warga Dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Untuk Sementara, Cegah Penyebaran Omicron
Baca Juga: Lirik Lagu Buih Jadi Permadani, Viral Cover Zinidin Zidan Feat Trisuaka
1. Penambahan anggota keluarga, persyaratan yang dibutuhkan:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran yang akan ditambahkan
- Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK
2. Pengurangan anggota keluarga, persyaratan yang dibutuhkan:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)