Cara Menambah dan Mengurangi Anggota di Kartu Keluarga, Berikut Persyaratan yang Dibutuhkan

- 6 Januari 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi kartu keluarga dan KTP .
Ilustrasi kartu keluarga dan KTP . /ANTARA/Septianda Perdana

Literasi News - Kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting. Dokumen wajib yang harus dimiliki seluruh keluarga Indonesia.

Lantas, bagaimana cara membuat Kartu Keluarga (KK) jika anggota keluarga bertambah, atau bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang?

Dilansir Literasinews.com dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut Proses penambahan atau pengurangan anggota KK baru dilakukan dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan seperti:

Baca Juga: Warga Dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia Untuk Sementara, Cegah Penyebaran Omicron

Baca Juga: Lirik Lagu Buih Jadi Permadani, Viral Cover Zinidin Zidan Feat Trisuaka

1. Penambahan anggota keluarga, persyaratan yang dibutuhkan:

- Surat pengantar RT/RW setempat
- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran yang akan ditambahkan
- Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK

2. Pengurangan anggota keluarga, persyaratan yang dibutuhkan:

- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x