Inilah Perbedaan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 dari Karir hingga Gaji

8 Juli 2021, 22:39 WIB
Ilustrasi ASN. Inilah Perbedaan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 dari Karir hingga Gaji. /Instagram.com/@cpnsindonesia/

Literasi News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 Rabu, 30 Juni - 21 Juli 2021.

Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tersebut terbagi dalam dua kategori. Pertama seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kedua seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (CPPPK). PPPK sendiri terdiri dari PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Pada seleksi CPNS, akan merekrut generasi muda yang akan disiapkan untuk bekerja sesuai dengan jabatannya. Sementara, seleksi calon PPPK untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Penangan Covid-19 Dinilai Belum Maksimal, PB PMII Desak Pemerintah Minta Maaf Kepada Masyarakat

Pada Dasarnya CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, meski ketiganya dibuka dalam waktu bersamaan, sesuai kebutuhan tiap intansi. Lantas apa yang menjadi perbedaan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru?

Simak yuk, berikut perbedaan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru:

1. Pengertian CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru

PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat melalui proses seleksi sebagai Pegawai ASN tetap.

Baca Juga: Empat Perusahaan di Cianjur Terdiri dari Pabrik, Perbankan, dan Retail Terbukti Melanggar PPKM Mikro Darurat

Sedangkan PPPK Guru dan PPPK Non Guru adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat melalui proses seleksi dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

2. Ketentuan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru

PNS memiliki batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK Guru dan Non Guru memiliki usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu (masa pengsiun) pada jabatan yang akan dilamar.

Di samping itu, bagi pendaftar PPPK Guru memiliki ketentuan:

Baca Juga: Anda Mengalami Kendala Mengurus e-KTP, KK, Akta, atau Lainnya? Lapor ke Call Center, Begini Caranya

- Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;
- Guru honorer eks THK-2;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

3. Status CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru

CPNS yang dinyatakan lolos seleksi dan telah memperoleh NIP maka yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status sebagai pegawai tetap.

Sedangkan PPPK, setelah dinyatakan lulus, maka baik PPPK Guru dan Non Guru bisa langsung teken kontrak dan siap untuk bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

4. Karir dan Jabatan CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru

PNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN, sedangkan PPPK Guru dan Non Guru hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Dalam pengisian posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS. PPPK dapat menduduki posisi pimpinan utama melalui pengangkatan jabatan atau penunjukan langsung.

5. Gaji CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK Guru dan Non Guru dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp1.794.900 - Rp6.786.500.

Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 - Rp5.901.200.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Siapkan Jalur Khusus untuk Ambulans dan Nakes di Pos Penyekatan

Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, perbedaannya PNS mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua sedangkan PPPK masih dalam pembahasan oleh pemerintah.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler